Hukum Memelihara Burung Menurut Islam

Diposting pada
Rate this post

Hukum Memelihara Burung Menurut Islam


hukum memelihara burung menurut ajaran islam


Mungkin beberapa kalangan sudah tidak asing lagi dengan batu akik, dikarenakan sempat trend. Akan tetapi sekarang sudah berlalu dan berganti dengan tren yang lainnya, seperti tren tanaman hias dan juga tren memelihara burung berkicau.

Sama halnya dengan tren batu akik tersebut, namun kali ini tren memlihara burung dalam sangkar juga memiliki nilai bisnis yang cukup besar, baik untuk para peternak maupun penghobi. Nah dalam kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai hukum memelihara burung menurut islam yang perlu anda ketahui bersama.

Berdasarkan Al-Qur’an


Sebagai seorang muslim, memang kita memiliki beberapa aturan yang sudah tercantum di dalam kitab suci Al-qur’an, hadits bahan pendapat dari para ulama. Maka dari itu sebagai muslim yang baik, maka kita dianjurkan untuk mematuhi hal tersebut demi kebaikan bersama.

Hampir semuanya kompak menyebutkan jika tidak ada larangan khusus untuk memelihara burung tersebut, karena tidak ada hadits maupun ayat yang membahas mengenai  hukum memelihara burung menurut islam.

Dalam sejumlah catatan menyebutkan jika sejumlah ulama ini mengatakan boleh memelihara burung tersebut selama mereka tidak menzalimi binatang tersebut, seperti lupa memberikan makan dan minum, atau tidak merawatnya dengan baik.


Sesuai Ilmu Fiqih


Tidak hanya fokus membahas mengenai hukum memelihara burung menurut islam, namun juga membahas tentang fikih lingkungan yang juga ada kaitannya dengan memelihara burung tersebut.

Ada banyak faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut, mulai dari latar belakang budaya, politk, pengetahuan, hingga budaya dari tempat mereka tinggal. Seperti contohnya adalah Imam Syafi’I dengan mazhabnya yang digunakan di Indonesia.

Beliau memiliki Qaul Qadim (pendapat lama) ketika ia berada di Baghdad, Irak. Lalu beliau pergi ke Mesir dan sejumlah Mazhabnya pun mengalami perubahan sesuai dengan tempat beliau berada yang disebut sebagai Qaul Jadid (Pendapat baru).


Masalah Lingkungan


Berkaitan dengan permasalahan lingkungan tersebut, pada jaman dahulu soal masalah lingkungan ini memang tidak begitu diperhatikan dalam fikih, karena saat itu lingkungan hidup belum banyak terdampak oleh tangan jahil dari manusia yang juga menjadi salah satu penyebab kelangkaan burung cenderawasih.

Akan tetapi, saat ini lingkungan menjadi krisis yang disebabkan oleh perlakukan manusia, maka dari itu pemahaman atau fikih pun bisa berbeda. Tentu semua itu berdasarkan ayat maupun hadis yang menginginkan agar manusia tidak merusak bumi, menganiaya mahkluk hidup lainnya, hingga melakukan berbagai perbaikan.

Dengan begini, tentang  hukum memelihara burung menurut islam pun kita tidak bisa menggunakan pemahaman lama yang menyebutkan tentang larangan melakukan penzaliman kepada hewan yang telah dipelihara.


Ancaman Punah


Dan yang paling umum terjadi adalah ancaman kepunahan dari spesies burung yang telah dipelihara tersebut, baik karena faktor popularitasnya ataupun harga jualnya yang mahal. Namun ada beberapa pendapat lain menyebutkan, jika dengan memelihara  burung ini menjaga populasinya karena dipelihara menggunakan ilmu pengetahuan yang ada.

Bagi mereka yang kurang setuju mengajukan sebuah fakta jika dampak dari memelihara burung ini tidak sekedar mengancam kepunahan spesiesnya, namun juga bisa mengganggu keseimbangan alam yang ada.

Perlu anda ketahui, jika Allah dalam menciptakan setiap mahkluknya ini sudah memiliki tugas masing-masing untuk menjaga keseimbangan hidup. Termasuk halnya melindungi dan menjaga serta melestarikan hewan langka di Asia Tenggara yang sudah kritis banget.

Seperti firman Allah yang tercantum di dalam QS Al-Baqarah yang memiliki arti ‘Hilangnya satu spesies maka bakal berdampak pada terganggunya keseimbangan alam’.

Dan jika hal ini terjadi, maka sesuai dengan apa yang Allah firmankan di dalam surat Ar-Rum ayat 41, yang artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Nah dari kutipan ayat tersebut pun anda sudah bisa mengartikan, jika Allah sendiri sudah memperingatkan jika apa yang telah dirusak oleh manusia, maka mereka juga akan merasakan akibatnya sendiri.

Sebelum anda merasakan akibat dari kerusakan alam tersebut, maka ada baiknya kita bersama menjaga bumi ini dan mengasihi sesame mahkluk hidup karena itu semua juga ciptaan Allah SWT sama halnya dengan manusia.


Cukup sekian dulu ulasan kali ini tentang hukum memelihara burung menurut islam, semoga bisa menjadi inspirasi dan menambah wawasan anda.


Baca Juga :